Kemenperin: Kemasan polos rokok dapat ganggu industri tembakau
26 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa wacana penyeragaman kemasan rokok menjadi plain packaging dapat mengganggu usaha industri tembakau nasional. Pernyataan itu disampaikan oleh Plt Dirjen Industri Agro, Putu Juli Ardika, dalam rapat publik di Menara Kadin pada 26 Oktober 2025.
Plain packaging diatur dalam Peraturan Pemerintah No.28/2024 sebagai pelaksanaan UU Kesehatan No.17/2023. Putu menilai standar tersebut bertentangan dengan regulasi yang melindungi merek dagang dan hak kekayaan intelektual, sehingga rokok legal dapat tampak serupa dengan rokok ilegal. Ia juga mengkhawatirkan peningkatan peredaran rokok ilegal karena konsumen dapat beralih ke kemasan polos yang lebih murah.
Kemenperin menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat sekadar mengikuti kebijakan negara lain yang tidak memiliki industri rokok. Regulasi ini berpotensi merugikan produsen rokok dalam negeri dan memperlemah daya saing mereka di pasar domestik.
Sumber: DDTCNews