Kemenhub beri insentif turunkan tiket pesawat Natal 2025‑2026

Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan khusus untuk menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan berlaku untuk penerbangan 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026 dengan tiket yang dibeli 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.
Insentif meliputi pemotongan surcharge bahan bakar jet sebesar 2 %, surcharge propeller 20 %, tarif layanan penumpang 50 %, serta tarif pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat 50 %, dan penurunan harga avtur di 37 bandara. Kebijakan ini melengkapi fasilitas PPN DTP 6 % yang diberikan Kementerian Keuangan berdasarkan PMK 71/2025.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menilai langkah ini memastikan masyarakat dapat menggunakan transportasi udara dengan biaya terjangkau selama libur akhir tahun. Dengan insentif tersebut, PPN yang dipungut atas tiket turun menjadi 5 % dari penggantian, memberikan beban lebih ringan bagi penumpang dan mendukung sektor penerbangan.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.