Kanwil DJP Sumut I Blokir 310 Rekening Pajak Senilai Rp119 Miliar
5 November 2025 • Ben Asmadeus

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) pada 5 November 2025 memblokir 310 rekening wajib pajak secara serentak. Pemblokiran dilakukan atas permintaan DJP dan dilaksanakan oleh bank sesuai perintah tertulis.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif oleh Jurusita Pajak Negara (JPN) yang dikoordinasikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut, sehingga proses penagihan menjadi lebih efisien. Pemblokiran didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penagihan Pajak.
Pemblokiran diharapkan mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban tepat waktu dan memperkuat penerimaan negara untuk pembangunan nasional. Kolaborasi antara DJP dan perbankan dianggap penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum perpajakan.
Sumber: Pajak.com