Kanwil DJP Jatim II Bantu Desa Lamongan Patuhi Pajak
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 7 November 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menggelar monitoring dan evaluasi kewajiban pajak desa bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan serta Kejaksaan Negeri Lamongan. Acara tersebut dihadiri oleh 40 kepala desa dan 22 camat di Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara DJP dan pemerintah desa untuk memastikan pemenuhan kewajiban pajak atas pengelolaan dana desa. Pejabat menjelaskan bahwa deteksi dini dapat mencegah sanksi pidana pajak dan meningkatkan akuntabilitas keuangan desa. Karena dana desa berasal dari APBN, rendahnya kepatuhan pajak dapat memengaruhi alokasi dana di tahun berikutnya.
Kanwil DJP Jatim II berencana melaksanakan monitoring serupa di seluruh kabupaten/kota dalam wilayahnya, termasuk Jombang, Sidoarjo, dan Madura. Pihak berwenang menegaskan bantuan ini dimaksudkan agar desa dapat memenuhi kewajiban tanpa harus masuk tahap penyidikan. Kepatuhan yang baik diharapkan menjaga penerimaan negara dan kelancaran pembiayaan pembangunan desa.
Sumber: Pajak.com