Kantor Pajak Jaksel Gandeng Pemkot Edukasi Coretax dan Tukar Data
20 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pada 20 Oktober 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I dan II bekerja sama dengan Pemerintah Administrasi Jakarta Selatan untuk memperkuat edukasi penggunaan Coretax (sistem elektronik pelaporan pajak) serta memulai pertukaran data perpajakan. Program ini ditujukan kepada wajib pajak individu dan badan usaha di wilayah tersebut.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II, Dwi Astuti, menyatakan kesiapan semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam membantu implementasi Coretax, termasuk pelatihan regulasi terbaru, penyediaan booth layanan, dan pertukaran data dengan pemkot. Wali Kota M. Anwar juga memberi dukungan, menekankan pentingnya kolaborasi antar‑instansi untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Dengan meningkatkan pemahaman dan akses layanan pajak, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan naik, sehingga penerimaan pajak pusat dan daerah meningkat dan dapat memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menilai langkah ini sebagai upaya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pajak.
Sumber: Pajak.com