Kantor Pajak Jakarta Barat Pantau Kepatuhan Virtual Office
17 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pada 17 Oktober 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mengumumkan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan virtual office. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik dan peluncuran Piagam Wajib Pajak di Auditorium Harmoni.
Penggunaan virtual office meningkat sejak pandemi COVID‑19 karena memberikan alamat bisnis tanpa ruang fisik tetap. Karena banyak wajib pajak memanfaatkan alamat tersebut, Kanwil DJP Jakarta Barat bekerja sama dengan seluruh Kanwil DJP di Jakarta untuk memverifikasi keberadaan nyata, pengurus, dan dokumentasi perusahaan.
Pengawasan tidak melarang pendirian virtual office, namun menekankan keharusan memiliki alamat jelas, pengurus yang terdaftar, dan dokumentasi lengkap. Dengan data dari lembaga pemerintah dan sistem internal, DJP berharap kepatuhan pajak perusahaan virtual office menjadi lebih transparan dan memudahkan analisis klaim restitusi.
Sumber: Pajak.com