Indonesia Terapkan Pelaporan AEOI lewat Platform Coretax
17 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pada 13 Maret 2025, Indonesia menjadi salah satu dari 126 yurisdiksi yang wajib melakukan pertukaran otomatis informasi akun keuangan (AEOI) dan mengharuskan lembaga keuangan melaporkan melalui portal Coretax. Kewajiban ini berlandaskan Undang‑Undang No 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan serta peraturan menteri terkait.
AEOI mewajibkan bank, perusahaan asuransi, kustodian, dan entitas pelapor lainnya mengidentifikasi rekening milik wajib pajak asing, mengumpulkan saldo serta penghasilan, dan mengirimkan data ke Direktorat Jenderal Pajak. Lembaga harus melakukan self‑identification, mendaftar paling lambat akhir Februari, dan menyampaikan laporan paling lambat 30 April untuk akun domestik atau 1 Agustus untuk akun luar negeri melalui Coretax atau sistem SIPINA OJK.
Kepatuhan tepat waktu memperluas basis pajak, memenuhi komitmen transparansi internasional, dan membantu mengurangi penghindaran pajak lintas batas. Tidak melaporkan dapat dikenai pidana hingga satu tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar, menegaskan pentingnya kewajiban pelaporan.
Sumber: Pajak.com