DTSEN Dukung Penerimaan Pajak Berkelanjutan di Indonesia

Jakarta, 30 Oktober 2025 – Presiden mengeluarkan Instruksi No. 4/2025 yang memerintahkan 18 kementerian/lembaga mengintegrasikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk keperluan perpajakan. DTSEN menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Data Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Perekonomian Indonesia menghadapi tekanan dari ketidakpastian global dan kebutuhan meningkatkan penerimaan negara tanpa mengurangi daya beli. Dengan mengidentifikasi penerima bantuan sosial yang sudah keluar dari zona kemiskinan, DTSEN dapat mengurangi inclusion error—misalnya 5,6 juta penerima berpenghasilan di atas upah minimum pada 2023‑2024. Data yang lebih tepat sasaran memungkinkan pemerintah menghemat hingga Rp101 triliun‑Rp127 triliun dalam anggaran bantuan.
Direktorat Jenderal Pajak dapat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam DTSEN untuk menambah wajib pajak, khususnya pekerja informal, UMKM, dan pendapatan menengah ke atas, melalui pajak penghasilan final atau PPN. Tantangan utama meliputi pembaruan data secara berkala, verifikasi silang dengan Dukcapil, serta perlindungan keamanan siber. Jika terkelola dengan baik, DTSEN dapat memperkuat redistribusi pajak dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.