DJP Siapkan RPMK Tax Center, Landasan Kerja Sama Perguruan Tinggi
15 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang tata kelola Tax Center pada forum di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, 15 Oktober 2025. Rancangan ini ditujukan untuk memberikan landasan hukum bagi perguruan tinggi yang mengelola Tax Center.
RPMK akan memuat hak dan kewajiban DJP serta perguruan tinggi mitra, sehingga kerja sama dapat lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan. Tax Center sendiri berfungsi sebagai unit di kampus yang melakukan pengkajian, pendidikan, pelatihan, serta sosialisasi perpajakan kepada civitas akademika dan masyarakat. Selain itu, Tax Center membantu DJP dengan memberikan konsultasi, bimbingan pelaporan SPT, dan menyiapkan mahasiswa menjadi relawan pajak.
Pedoman RPMK yang diharapkan berlaku sejak 2027 akan memperkuat sinergi antara DJP dan perguruan tinggi, meningkatkan kualitas edukasi pajak, serta mendukung kepatuhan wajib pajak, khususnya UMKM, melalui program relawan pajak. Implementasi yang terkoordinasi dapat menambah transparansi dan keberlanjutan kerja sama di bidang perpajakan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814472/djp-siapkan-rpmk-tax-center-ini-urgensinya).
Sumber: DDTCNews