DJP Siapkan Penyanderaan untuk Wajib Pajak Tidak Kooperatif
27 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pada 27 Oktober 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menagih 200 wajib pajak besar. Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, menyebut ada wajib pajak yang tidak kooperatif dan memperingatkan kemungkinan penyanderaan (gijzeling).
Penagihan dilakukan sesuai PMK No 61/2023, yang mengatur tata cara pemulihan pajak. DJP dapat memblokir rekening direksi, komisaris, atau pemilik, serta menyita, memindakan, atau melelang aset bila wajib pajak tetap tidak kooperatif. Beberapa wajib pajak telah melunasi atau berencana membayar setelah kondisi keuangan stabil.
Hingga awal Oktober 2025, DJP berhasil menagih Rp7 triliun dari 84 wajib pajak, sementara total tunggakan mencapai Rp60 triliun. Langkah penegakan ini menegaskan komitmen otoritas pajak dalam memperkuat kepatuhan fiskal dan dapat mempengaruhi likuiditas perusahaan besar.
Sumber: Pajak.com