IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Perluas Sosialisasi Coretax untuk SPT Tahunan 2025

21 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Perluas Sosialisasi Coretax untuk SPT Tahunan 2025
Forum Tematik DJP tentang sosialisasi Coretax di JakartaGambar: pajak.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperluas sosialisasi Coretax, sistem digital utama untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025, dalam forum tematik yang diadakan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada 20 Oktober 2025. Acara tersebut dihadiri lebih dari 190 pegawai kehumasan dari 68 kementerian/lembaga yang bertugas menyebarkan informasi kepada wajib pajak.

Coretax tidak hanya menggantikan Sistem Informasi DJP (SIDJP) tetapi juga menyediakan layanan terintegrasi mulai dari pendaftaran, pelaporan, hingga pembayaran pajak, dengan otentikasi berlapis dan dua faktor untuk melindungi data wajib pajak. Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, menekankan pentingnya aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax sebelum masa pelaporan dimulai 1 Januari 2026.

DJP menargetkan uji coba internal melibatkan 20 ribu pegawai antara Oktober dan November 2025, serta stress test dan audit sebelum serah terima resmi pada 15 Desember 2025. Jika berhasil, Coretax akan menjadi platform wajib pajak untuk SPT Tahunan 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026, meningkatkan kecepatan dan akurasi administrasi perpajakan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article