DJP Minta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax Sebelum SPT 2025
21 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax sebelum masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 dimulai. Imbauan disampaikan dalam media briefing di Jakarta pada 21 Oktober 2025.
Coretax, sistem pelaporan pajak digital yang akan dipakai pertama kali, hanya dapat diakses oleh wajib pajak yang telah mengaktifkan akunnya. Hingga 20 Oktober 2025, hanya sekitar 2 juta wajib pajak orang pribadi (15 % dari target 14,5 juta) dan 500 ribu wajib pajak badan yang telah melakukannya. DJP juga menyiapkan Simulator Terpandu Coretax yang dilengkapi tax calculator untuk membantu edukasi pelaporan, dengan versi individu dijadwalkan rilis November 2025.
Aktivasi akun menjadi prasyarat agar proses pelaporan dapat berjalan lancar melalui platform baru. Tingkat aktivasi yang masih rendah dapat memperlambat kepatuhan pajak pada tahun 2025, sehingga DJP mendorong penggunaan simulator untuk mempercepat persiapan wajib pajak.
Sumber: Pajak.com