DJP Kirim Email Pengingat Utang Pajak, Bukan Penagihan Aktif
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 7 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak ke kas negara. Email tersebut dikirim secara massal sebagai bagian dari upaya pengingat pembayaran.
DJP menegaskan bahwa pesan tersebut hanya bersifat pengingat, bukan tindakan penagihan aktif seperti surat teguran atau paksa. Email resmi selalu menggunakan domain .id, tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi, dan tidak menyertakan tautan di luar situs resmi.
Petunjuk ini penting untuk melindungi wajib pajak dari penipuan dan membantu penyelesaian administrasi perpajakan; jika ragu, wajib pajak dapat menghubungi call center Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat.
Sumber: DDTCNews