IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Kirim Email Pengingat Utang Pajak, Bukan Penagihan Aktif

7 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Kirim Email Pengingat Utang Pajak, Bukan Penagihan Aktif
Screenshot email resmi DJP dengan header domain .idGambar: news.ddtc.co.id

Pada 7 November 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengirimkan email resmi kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak ke kas negara. Email tersebut dikirim secara massal sebagai bagian dari upaya pengingat pembayaran.

DJP menegaskan bahwa pesan tersebut hanya bersifat pengingat, bukan tindakan penagihan aktif seperti surat teguran atau paksa. Email resmi selalu menggunakan domain .id, tidak meminta pembayaran ke rekening pribadi, dan tidak menyertakan tautan di luar situs resmi.

Petunjuk ini penting untuk melindungi wajib pajak dari penipuan dan membantu penyelesaian administrasi perpajakan; jika ragu, wajib pajak dapat menghubungi call center Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article