IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Batasi Restitusi untuk Jaga Penerimaan Pajak 2025

21 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Batasi Restitusi untuk Jaga Penerimaan Pajak 2025
Bimo Wijayanto, Kepala DJP, menyampaikan kebijakan restitusi di JakartaGambar: news.ddtc.co.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pada 21 Oktober 2025 di Jakarta bahwa ia akan membatasi pencairan restitusi. Kepala DJP, Bimo Wijayanto, menegaskan komitmen pencairan tepat waktu bagi wajib pajak yang berhak.

DJP menerbitkan PER-16/PJ/2025 yang menetapkan pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagai kelebihan pembayaran dan dapat diajukan restitusi dipercepat. PER-7/PJ/2025 memperkuat pengawasan terhadap PKP yang berlokasi di kantor virtual serta mengatur prosedur sampling pada sektor berisiko tinggi. Hingga September 2025, penerimaan pajak bruto mencapai Rp1.619,2 triliun, neto Rp1.295,3 triliun, dengan restitusi sekitar Rp323,9 triliun.

Langkah ini diharapkan menahan penurunan penerimaan pajak tahun 2025 dengan memastikan pengembalian hanya kepada yang berhak dan mengurangi risiko pengembalian tidak sah. Dengan proses refund yang lebih terkontrol, DJP berupaya menjaga kestabilan penerimaan pajak nasional. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814623/restitusi-tekan-penerimaan-pajak-2025-ini-mitigasi-djp).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article