DJP: Aktivasi Coretax Hanya untuk Wajib Pajak Terdaftar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa tidak semua orang wajib mengaktifkan akun Coretax (sistem administrasi pajak online). Aktivasi hanya diwajibkan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP atau terdaftar dengan NIK serta memerlukan akses layanan pajak.
Coretax digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajak, termasuk membuat bukti potong, menandatangani, dan melaporkan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan). Mulai tahun depan, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT 2025 melalui Coretax, sehingga aktivasi menjadi prasyarat.
DJP menyarankan wajib pajak melakukan aktivasi segera, bukan menunda hingga Januari. Proses aktivasi dapat dilakukan dengan menekan tombol merah di situs Coretax, kemudian membuat kode otorisasi (alat verifikasi untuk tanda tangan elektronik) untuk menandatangani SPT.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.