DJBC Atur Ulang Wilayah Kerja Karena Penetapan 39 Bandara
27 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan Keputusan KEP-200/BC/2025 yang menata wilayah kerja instansi vertikal terkait penetapan bandara internasional dan bandara khusus. Keputusan tersebut berlaku sejak 14 Oktober 2025 dan diumumkan pada 27 Oktober 2025.
Penetapan 36 bandara umum dan 3 bandara khusus sebagai internasional oleh Kementerian Perhubungan menjadi dasar penataan, didukung rekomendasi Sekjen Kemenkeu dalam Nota Dinas No. ND-1104/SJ/2025. Sesuai Pasal 293 ayat (2) PMK 188/2016 yang telah diubah oleh PMK 183/2020, perubahan wilayah kerja dapat dilakukan setelah rekomendasi tersebut.
Penataan ini diharapkan meningkatkan peran dan kinerja DJBC dalam pelayanan serta pengawasan kepabeanan di bandara internasional, yang berdampak pada kelancaran arus barang dan kepatuhan pajak. Implementasinya akan dimulai pada 14 Oktober 2025 dan menjadi bagian dari upaya koordinasi lintas kementerian.
Sumber: DDTCNews