BeritaPajak
BeritaPajak

Dirjen Pajak Tandatangani Addendum CRS, Siapkan Aturan Baru

28 Oktober 2025Ben Asmadeus

Dirjen Pajak Tandatangani Addendum CRS, Siapkan Aturan Baru
Direktur Jenderal Pajak menandatangani Addendum CRSGambar: pajak.com

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menandatangani Addendum to the Common Reporting Standard Multilateral Competent Authority Agreement (CRS MCAA) pada 19 November 2024, memperkuat hak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerima dan memberikan data keuangan kepada negara mitra. Penandatanganan tersebut menindaklanjuti Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) yang diadopsi oleh OECD.

Indonesia telah melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEoI) atas rekening keuangan sejak 2018 untuk data tahun 2017 berdasarkan perjanjian CRS dan Undang‑Undang Nomor 9 Tahun 2017. Untuk menyesuaikan dengan Amended CRS, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menggantikan PMK No.70/2017.

Aturan baru akan menambah jenis rekening seperti produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral, serta mengatur pencegahan duplikasi antara CRS dan Crypto‑Asset Reporting Framework (CARF). Format pelaporan akan disesuaikan dengan Amended CRS XML Schema, dengan data tahun 2026 diperkirakan akan dipertukarkan pada 2027.

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn