Direktorat Jenderal Pajak Targetkan Coretax Siap Lapor SPT 2026
20 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan Coretax dapat dipakai untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun 2026. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dirjen Bimo Wijayanto dalam Forum Konsultasi Publik di Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat pada 20 Oktober 2025.
Perbaikan Coretax dipercepat untuk memperkuat keamanan sistem, namun masih berada dalam masa garansi penyedia layanan sehingga serah terima penuh dijadwalkan pada 15 Desember 2025 setelah stress test dan audit. Sekitar 20 ribu pegawai DJP akan melakukan stress test pelaporan SPT dari Oktober hingga November 2025, dengan kontraktor LG CNS Qualysoft Consortium yang dipilih lewat tender pemerintah.
Setelah serah terima, DJP akan mengembangkan sistem secara mandiri untuk menyesuaikan layanan perpajakan dan menargetkan penerimaan pelaporan SPT tahun pajak 2025 pada 2026. Wajib Pajak diimbau mengaktifkan akun Coretax, mendaftarkan kode otorisasi, dan memperoleh sertifikat elektronik; hingga 16 Oktober 2025, 2,5 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun dan 1,2 juta sudah mendapatkan otorisasi.
Sumber: Pajak.com