IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Crazy Rich Laporkan SPT Tepat Waktu, 20,1 Persen Telat

23 Oktober 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Crazy Rich Laporkan SPT Tepat Waktu, 20,1 Persen Telat
DJP officials discussing HWI tax complianceGambar: pajak.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 172 ribu Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan masa pajak 2024 yang diajukan oleh wajib pajak high‑wealth individual (HWI). Dari total tersebut, 20,1 persen dilaporkan setelah batas waktu, sementara 79,9 persen tepat waktu.

Wajib pajak HWI dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 35 persen karena penghasilannya melebihi Rp5 miliar, sesuai Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021. Batas akhir pelaporan SPT pribadi adalah 31 Maret dengan denda Rp100 ribu, sedangkan badan wajib lapor paling lambat 30 April dengan denda Rp1 juta. DJP memantau HWI melalui Daftar Prioritas Pengawasan dan memperkuat pemeriksaan serta edukasi.

Tingkat kepatuhan ini mencerminkan peningkatan jumlah HWI sekitar 10 persen pada 2024, meski kontribusi mereka tidak hanya berasal dari tarif 35 persen karena banyak pendapatan dikenai tarif final. DJP berkomitmen melanjutkan pengawasan, penegakan hukum, dan program edukasi bagi kelompok wajib pajak tersebut.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: Pajak.com

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article