Coretax Otomatis Isi Data Karyawan dan UMKM untuk SPT 2026
28 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal mengingatkan bahwa mulai tahun pajak 2026 SPT tahunan orang pribadi harus dilaporkan melalui aplikasi Coretax, pengganti DJPOnline. Pengumuman tersebut disampaikan pada 28 Oktober 2025. Coretax akan menampilkan data secara otomatis bagi wajib pajak yang berstatus karyawan atau pelaku UMKM.
Fitur prepopulated mengambil data PPh 21 yang dilaporkan perusahaan serta setoran PPh Final bulanan yang dibayarkan UMKM, sehingga wajib pajak tidak perlu memasukkan rincian penghasilan secara manual. Tujuannya mengubah peran wajib pajak dari penginput menjadi verifikator data. Penggunaan data otomatis diatur dalam PER‑11/2025.
Otomatisasi diharapkan mempermudah pengisian SPT, mengurangi kesalahan input, dan meningkatkan akurasi data pajak. Namun wajib pajak tetap harus memeriksa dan menambahkan informasi yang tidak tercakup, seperti harta, utang, atau penghasilan lain. Kewajiban ini berlaku bagi semua wajib pajak individu.
Sumber: Pajak.com