Bea Cukai Validasi dan Dampingi Perusahaan Raih Status AEO
28 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pada Oktober 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan validasi lapangan terhadap beberapa perusahaan, termasuk PT Bimaruna Jaya, PT Silkargo Indonesia, PT ZTE Indonesia, PT DSI Underground, dan PT Lyondellbasell Advanced Polyolefins. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim validator AEO kantor pusat Bea Cukai, kantor Bea Cukai Tanjung Perak, serta Bea Cukai Bekasi bersama PT Yusen Logistics Puninar Indonesia.
Validasi bertujuan menilai proses bisnis dan kepatuhan perusahaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO). Pemeriksaan on‑site memungkinkan Bea Cukai dan pemangku kepentingan memahami alur logistik, sehingga perusahaan dapat mengajukan sertifikasi AEO dengan persyaratan yang kini disederhanakan menjadi tujuh kriteria.
Sertifikasi AEO meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas dalam rantai perdagangan internasional, mempercepat proses bea masuk, dan memperkuat daya saing operator logistik. Dukungan Bea Cukai diharapkan memperlancar operasi bisnis dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Sumber: Pajak.com