BPJS Ketenagakerjaan Transformasi Jadi Social Sovereign Fund 2045

Pada 24 Oktober 2025, BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan rencana mengubah dana jaminan sosial senilai Rp843,09 triliun menjadi Social Sovereign Fund Indonesia (SSF‑IDN) pada tahun 2045. Transformasi ini bertujuan memanfaatkan aset jangka panjang untuk mendukung pembangunan nasional. Pengumuman tersebut disampaikan dalam laporan opini yang menekankan peran strategis dana amanat publik.
Portofolio saat ini didominasi obligasi pemerintah (SBN) sebesar 70 % dan deposito 17 %, sehingga rata‑rata imbal hasil hanya 6‑7 % per tahun. Artikel mengusulkan strategi berbasis modern portfolio theory, investasi berdampak sosial, dan tata kelola fidusia—prinsip yang menuntut keputusan investasi mengutamakan kepentingan peserta. Dengan alokasi produktif hingga 50 % AUM, simulasi menunjukkan return rata‑rata naik menjadi 8,1 % p.a.
Jika target tercapai, kontribusi BPJS Ketenagakerjaan terhadap PDB diproyeksikan naik 1,6 % dan menciptakan sekitar 1,9 juta lapangan kerja, sekaligus mengurangi emisi CO₂ sekitar 2 juta ton per tahun. Reformasi ini tetap berada dalam kerangka Undang‑Undang No 40/2004 dan No 24/2011 yang mengatur fiduciary governance dana jaminan sosial. Oleh karena itu, transformasi menjadi SSF‑IDN dianggap dapat memperkuat peran dana publik sebagai motor pembangunan inklusif.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.