IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Survei Coretax: Isi Sebelum 2 Desember, Dapatkan Hadiah Rp2 Juta

1 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Survei Coretax: Isi Sebelum 2 Desember, Dapatkan Hadiah Rp2 Juta
Illustrasi promosi survei Coretax dengan hadiah uang tunaiGambar: news.ddtc.co.id

DDTCNews mengundang wajib pajak orang pribadi di Jakarta untuk mengisi survei singkat mengenai penggunaan Coretax, sistem pelaporan pajak daring Direktorat Jenderal Pajak. Survei dapat diakses melalui tautan dan harus selesai paling lambat 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Sepuluh responden terpilih akan menerima total hadiah uang tunai Rp2 juta, pajak atas hadiah ditanggung pemerintah.

Survei ini penting karena mulai tahun 2026 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh bagi wajib pajak pribadi akan dilakukan sepenuhnya melalui Coretax. Wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax dan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik (sertel) sebagai kunci akses dan tanda tangan digital. Kedua langkah tersebut memungkinkan penggunaan seluruh fitur portal pajak, termasuk pengajuan SPT.

Hasil survei akan dirangkum dalam laporan Fokus DDTCNews edisi Desember 2025 dan dapat menjadi masukan bagi otoritas pajak dalam mengembangkan Coretax. Pemenang akan diumumkan pada 3 Desember 2025, dan keputusan editorial bersifat final. Partisipasi membantu meningkatkan kesiapan teknis wajib pajak menjelang perubahan regulasi.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article