Seminar DDTC Persiapan Pajak Minimum Global 2025
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DDTC) mengundang wajib pajak, khususnya perusahaan multinasional, untuk mengikuti seminar “Global Minimum Tax: Readiness Check” pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 09.30–15.30 WIB di Menara DDTC. Acara ini akan dipandu oleh anggota DDTC Global Minimum Tax Expert Panel, termasuk B. Bawono Kristiaji dan Hamida Amri Safarina.
Pajak Minimum Global (GMT) diatur dalam PMK No.136/2024 dan mencakup tiga mekanisme: Income Inclusion Rule (IIR), Domestic Minimum Top‑up Tax (DMTT), serta Undertaxed Payment Rule (UTPR). GMT berlaku bagi grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta dalam dua dari empat tahun pajak terakhir, dan menuntut pajak tambahan bila tarif efektif di negara sumber di bawah 15 %.
Implementasi GMT mulai 1 Januari 2025 untuk IIR dan DMTT, serta 1 Januari 2026 untuk UTPR; entitas konstituen yang termasuk wajib melaporkan SPT paling lambat 30 Juni 2027. Seminar ini memberikan panduan praktis, materi modul, dan sertifikat untuk membantu perusahaan mematuhi kewajiban pelaporan dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Sumber: DDTCNews