Prioritas Hak Pemajakan pada Model P3B Internasional
6 November 2025 • Ben Asmadeus

Buku berjudul Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi Edisi Kedua, ditulis oleh Darussalam, Danny, dan Riyhan Juli Asyir, diterbitkan pada November 2025. Buku ini mengkaji prioritas hak pemajakan dalam berbagai model perjanjian pajak berganda (P3B).
Integrasi ekonomi global meningkatkan kompleksitas penetapan hak pemajakan lintas yurisdiksi, sehingga P3B menjadi instrumen utama untuk membagi hak antara negara domisili (tempat wajib pajak tinggal) dan negara sumber (tempat penghasilan dihasilkan). Edisi ini membandingkan model US, OECD, UN, dan ASEAN, serta menyoroti keseimbangan antara kepentingan kedua negara dalam tiap konvensi.
Pemahaman atas perbedaan model tersebut penting bagi Indonesia karena setiap P3B yang ditandatangani dapat mengalihkan hak pemajakan, memengaruhi penerimaan pajak dan iklim investasi. Informasi ini berguna bagi pembuat kebijakan, konsultan pajak, dan wajib pajak yang ingin menilai konsekuensi fiskal dari perjanjian internasional.
Sumber: DDTCNews