PPh Final: Konsep, Definisi, dan Aplikasi dalam Pajak Indonesia

PPh Final adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan tertentu dengan tarif tetap dan dipotong saat penghasilan diterima. Pajak ini tidak termasuk dalam enam kategori umum pungutan pajak yang tercantum dalam Government Finance Statistics Manual. Karena tidak masuk dalam kategori tersebut, PPh Final memiliki sifat khusus yang berbeda dari pajak reguler.
Menurut OECD, PPh Final merupakan bentuk withholding tax yang bersifat final berdasarkan perjanjian pajak, sehingga tarif yang dikenakan dapat lebih rendah daripada tarif normal. IBFD menambahkan bahwa pajak final biasanya diterapkan pada dividen, bunga, atau royalti, dan wajib pajak tidak perlu melaporkan penghasilan tersebut lagi. Kedua definisi menegaskan bahwa pemotongan pajak bersifat akhir.
Buku “Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua” menjelaskan teori di balik PPh Final, termasuk schedular taxation, ring fencing, presumptive tax, dan mekanisme withholding tax. Buku ini ditujukan bagi mahasiswa, akademisi, dan praktisi pajak yang ingin memahami kebijakan serta penerapan pajak penghasilan di Indonesia. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/literasi/buku/1814662/memahami-sekilas-konsep-pph-final).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.