BeritaPajak

Pensiun di Usia Tua: JHT, Pajak, dan Kemandirian Finansial

DDTCNews•
Pensiun di Usia Tua: JHT, Pajak, dan Kemandirian Finansial
Ilustrasi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang melayani klaim JHTGambar: news.ddtc.co.id

Pada 30 Oktober 2025, pensiunan di Jakarta seperti Ali, mantan pekerja pabrik garmen, dan Vitri, yang pensiun dini, menceritakan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) serta pemotongan pajak atas manfaat tersebut. Kedua orang tersebut mengandalkan JHT bersama tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah pensiun tiga tahun lalu.

JHT merupakan program tabungan wajib yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, dimana peserta dapat mengajukan pencairan secara daring dengan melampirkan e‑KTP, kartu peserta, dan NPWP bila nilai pencairan melebihi Rp50 juta. Manfaat yang dicairkan dikenakan pajak penghasilan, sehingga penerima seperti Ali dan Vitri melihat potongan pada pembayaran mereka. Pada tahun 2024, hanya sekitar 16 % tenaga kerja yang terdaftar dalam sistem pensiun baru, dengan partisipasi 40 % di sektor formal dan kurang dari 1 % di sektor informal, sementara populasi lansia di Indonesia diproyeksikan mencapai 20,31 % pada 2045.

Pemerintah menargetkan peningkatan aset dana pensiun menjadi 60 % Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2045 melalui program RPJPN 2025‑2045 dan upaya literasi bagi pekerja informal. Memperluas cakupan JHT dan pensiun diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pensiunan pada pekerjaan informal, yang saat ini menyerap 84,75 % dari 66,65 % pensiunan yang masih bekerja. Kesadaran akan pajak JHT serta akses yang lebih mudah menjadi kunci bagi kemandirian finansial generasi pensiunan mendatang.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn