Pemkab Tanah Bumbu dan KPP Batulicin Edukasi SPT via Coretax
7 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 7 November 2025, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin menyelenggarakan sosialisasi kewajiban perpajakan bagi Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan Tanah Bumbu. Acara ini memfokuskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun 2026 melalui Coretax, aplikasi pelaporan pajak daring.
Kegiatan ini menanggapi perubahan ketentuan pelaporan SPT via Coretax yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER‑11/PJ/2025. Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan sekitar 14 juta wajib pajak akan menggunakan Coretax pada 2026, sehingga edukasi bagi koperasi dianggap penting untuk meningkatkan kepatuhan.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menekankan peran pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai contoh birokrasi bersih dan taat pajak. Kepala KPP Batulicin, Imam Biasa Anoraga, menambahkan bahwa pemanfaatan Coretax diharapkan mempercepat administrasi pajak yang lebih efisien dan akuntabel.
Sumber: Pajak.com