Kanwil DJP Banten dan Universitas Primagraha Bentuk Tax Center
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 28 November 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tax Center dengan Universitas Primagraha di aula kampus. Acara tersebut dihadiri 114 mahasiswa, dosen, serta pembina Tax Center.
PKS ini merupakan kerja sama ke‑28 Kanwil DJP Banten dengan perguruan tinggi dan bertujuan membentuk pusat layanan dan edukasi perpajakan (Tax Center). Melalui Tax Center, mahasiswa dapat mengikuti seminar, program Relawan Pajak, dan pelatihan kompetensi yang diperlukan dalam ekonomi tanpa batas (borderless).
Pengembangan Tax Center diharapkan meningkatkan literasi perpajakan di kalangan mahasiswa dan menyiapkan tenaga profesional pajak yang lebih kompeten. Saat ini, Tax Center juga sedang dikembangkan di 16 kampus lain, memperluas jaringan edukasi pajak di wilayah Indonesia.
Sumber: Pajak.com