Kantor Pajak Gelar Edukasi Coretax untuk Pelaporan SPT Tahunan
30 November 2025 • Ben Asmadeus

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan edukasi daring tentang pelaporan SPT Tahunan pada 19 November 2025. Acara diikuti 137 pegawai Perum Jasa Tirta I. Penyuluh Grameyru Prabu Edward memaparkan proses registrasi akun Coretax dan cara memperoleh kode otorisasi.
Coretax merupakan sistem online untuk mengirim SPT dan layanan perpajakan lainnya. Registrasi akun menjadi langkah pertama untuk mengakses fitur, sementara kode otorisasi berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. Penyuluh lain, Akhmad Rivai Rusjdin, menjelaskan alur pengisian formulir, data penghasilan, dan pentingnya mengisi daftar harta secara rinci sesuai Pasal 3 ayat 1 Undang‑Undang KUP.
Data harta yang dilaporkan harus mencerminkan kondisi pada 31 Desember, termasuk tahun perolehan, nilai, dan keterangan relevan. Meskipun data harta dapat diimpor dari DJP Online, wajib pajak tetap wajib memverifikasi dan melengkapinya di Coretax. Pemahaman fitur Coretax diharapkan mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan SPT di masa mendatang.
Sumber: DDTCNews