Kantor Pajak Banten Bahas P3B dan Formulir DGT lewat Siniar
2 November 2025 • Ben Asmadeus

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten kembali menyiarkan siniar edukasi pajak berjudul 'Katalogue' pada 2 November 2025. Episode ini dipandu oleh penyuluh pajak Gilang Ganesha dari KPP Pratama Serang Timur dan Radityo Utomo dari Kanwil DJP Banten.
Dalam siniar, mereka menjelaskan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang Indonesia miliki dengan 71 negara mitra, serta ketentuan tarif PPh pasal 26 yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER‑25/PJ/2018. Pengajuan formulir Double Taxation Convention (DGT) dilakukan melalui sistem Coretax dengan melampirkan dokumen seperti Certificate of Residence (COR).
Penjelasan ini diharapkan membantu wajib pajak memahami manfaat P3B, persyaratan dokumen, dan batas waktu maksimal 12 bulan untuk penerbitan formulir DGT. Rekaman siniar dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Kanwil DJP Banten.
Sumber: DDTCNews