DJP Jaksus Aktifkan Coretax untuk 1.200 Wajib Pajak
3 November 2025 • Ben Asmadeus

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mengadakan edukasi bagi sekitar 1.200 wajib pajak pada Oktober 2025. Acara tersebut mencakup aktivasi akun Coretax dan simulasi pelaporan SPT tahunan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi transformasi digital DJP, yang menargetkan adopsi sistem Coretax oleh wajib pajak. Selama sesi, peserta mendapat panduan langkah‑demi‑langkah, tanya‑jawab, dan latihan praktis menggunakan platform Coretax.
Dengan memahami prosedur aktivasi dan pelaporan, wajib pajak diharapkan dapat melaporkan SPT secara tepat waktu dan mengurangi risiko kesalahan. Edukasi ini juga memperkuat sinergi antara DJP dan wajib pajak dalam rangka modernisasi administrasi perpajakan.
Sumber: Pajak.com