Apa Itu Common Reporting Standard (CRS) dan Cara Kerjanya

Pada 27 Oktober 2025 Direktorat Jenderal Pajak menguraikan Common Reporting Standard (CRS) sebagai standar internasional untuk pertukaran otomatis data rekening keuangan wajib pajak antarnegara. CRS mengharuskan lembaga keuangan mengumpulkan informasi rekening dan melaporkannya secara periodik setiap tahun.
Standar ini muncul karena transaksi lintas batas sering menyulitkan otoritas pajak memperoleh data lengkap, sementara kerahasiaan bank menghalangi akses. G20 bersama OECD mengembangkan Automatic Exchange of Information (AEoI), dengan CRS sebagai mekanisme utama yang menetapkan jenis rekening, lembaga pelapor, dan prosedur identifikasi (due diligence). Di Indonesia, pelaporan CRS diatur oleh PMK 70/2017 hingga PMK 47/2024 dan dijalankan melalui perjanjian multilateral MAAC serta CRS MCAA, serta perjanjian bilateral seperti BCAA.
Dengan CRS, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses laporan otomatis dari lembaga keuangan pelapor, termasuk bank, asuransi, dan entitas investasi, untuk tujuan perpajakan. Lembaga non‑pelapor tetap wajib mendaftar, namun tidak harus mengirim laporan otomatis. Implementasi CRS diharapkan meningkatkan transparansi pajak dan meminimalisir penghindaran pajak.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.