Penerimaan Pajak Bali Capai Rp11,64 Triliun hingga September 2025

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaporkan penerimaan pajak sebesar Rp11,64 triliun hingga akhir September 2025. Angka tersebut setara 64,71% dari target tahunan Rp17,99 triliun. Penerimaan ini tumbuh 10,40% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkontribusi, dengan KPP Madya Denpasar menjadi penyumbang terbesar sebesar Rp5,86 triliun. Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi utama sebesar Rp8,03 triliun, diikuti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp3,09 triliun. Pertumbuhan dipicu oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pemulihan sektor akomodasi serta makan‑minum yang naik 26,30%.
Capaian ini menandakan perbaikan kepatuhan pajak dan pemulihan ekonomi di Bali, terutama sektor pariwisata. Kanwil DJP Bali mengingatkan wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax menjelang pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 secara digital pada tahun 2026. Persiapan tersebut diharapkan memperlancar transisi ke sistem pelaporan elektronik.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.