Penerimaan Bea Cukai Capai Rp221,3 Triliun, Naik 7,1% hingga 2025

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai sebesar Rp221,3 triliun hingga akhir September 2025, meningkat 7,1 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pencapaian ini mencerminkan pertumbuhan aktivitas perdagangan luar negeri selama tiga kuartal pertama tahun ini.
Penerimaan tersebut telah mencapai 73,4 % dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, didorong oleh peningkatan impor barang modal dan investasi serta produksi tembakau yang tetap stabil. Sampai September 2025, Bea Cukai menyita 816 juta batang rokok ilegal, terutama sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin tanpa pita cukai, serta 11,1 ton narkotika, mayoritas sabu dan ganja.
Kinerja ini menegaskan peran strategis Bea Cukai dalam mendukung pencapaian fiskal dan melindungi perekonomian nasional dari barang selundupan. Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi intensif antara Bea Cukai, kementerian/lembaga terkait, dan aparat penegak hukum.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.