BeritaPajak

Wajib Pajak Pati Dapat SP2DK Meski Sudah Patuh dan Ikut PPS

DDTCNews
Wajib Pajak Pati Dapat SP2DK Meski Sudah Patuh dan Ikut PPS
Minister PurbayaGambar: news.ddtc.co.id

Wajib pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengirimkan aduan lewat kanal WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” pada 25 Oktober 2025, menyatakan bahwa ia menerima Surat Permintaan Penjelasan (SP2DK) meski telah memenuhi kewajiban pajak. Wajib pajak menegaskan bahwa setiap bulan laporan PPh Pasal 21 karyawan dibayar, PPh Pasal 25 badan dibayar, dan ia telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Meskipun demikian, KPP tetap menerbitkan SP2DK kepada wajib pajak tersebut. Wajib pajak menuding bahwa tidak ada alasan teknis karena ia sudah melaporkan dan membayar pajak serta berpartisipasi dalam PPS, sementara account representative (AR) mengancam akan melanjutkan dengan pemeriksaan jika keinginannya tidak dipenuhi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan aduan tersebut dan memerintahkan Inspektorat Jenderal untuk menindaklanjuti secara independen.

Irjen Awan Nurmawan Nuh menegaskan bahwa Itjen akan menangani kasus secara independen, namun tetap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dalam prosesnya. Penanganan independen menunjukkan upaya pemerintah memastikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh. Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian prosedur SP2DK bagi wajib pajak yang telah mengikuti PPS.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Wajib Pajak Pati Dapat SP2DK Meski Sudah Patuh dan Ikut PPS | BeritaPajak