Ratusan Pemda Tandatangani Perjanjian Data Pajak dengan DJP dan

Pada 15 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menandatangani perjanjian kerja sama dengan 109 pemerintah daerah di Jakarta. Kesepakatan tersebut mencakup pertukaran data perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah. Penandatanganan melibatkan pejabat DJP, DJPK, dan perwakilan pemda.
Sebanyak 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten termasuk dalam kelompok tersebut, dengan 32 pemda baru dan 77 yang memperpanjang perjanjian sebelumnya. Dengan penandatanganan ini, total pemda yang memiliki perjanjian dengan DJP dan DJPK menjadi 527, sementara 19 pemda belum terikat. Direktur DJPK, Askolani, menekankan bahwa langkah ini mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini hanya 30 % dari total pendapatan daerah.
Pertukaran data diharapkan memperluas basis pajak dan menambah jumlah wajib pajak di tingkat daerah. Sinergi antara pajak pusat dan daerah diharapkan menciptakan harmonisasi kebijakan fiskal. Hal ini dapat meningkatkan kontribusi PAD terhadap anggaran daerah ke depan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814476/sudah-teken-perjanjian-ratusan-pemda-siap-bertukar-data-dengan-djp).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.