Pemprov Jambi Lakukan Razia Kendaraan untuk Hapus Tunggakan PKB

Pemprov Jambi bersama BPPRD, Samsat, Ditlantas Polda Jambi, dan Jasa Raharja melakukan razia penunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di sejumlah ruas jalan Kota Jambi mulai 19 Oktober hingga 25 November 2025. Razia dilaksanakan di tujuh titik strategis kota.
Razia melibatkan pemeriksaan kelengkapan surat‑surat kendaraan oleh kepolisian dan pengecekan status pajak oleh petugas BPPRD. Selama kegiatan, petugas juga menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2025. Selain menagih PKB, razia mencatat kendaraan yang belum dimutasi masuk atau masih berpelat luar daerah.
Kegiatan ini bertujuan menertibkan administrasi kendaraan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi, dan meningkatkan kesadaran wajib pajak bahwa pajak yang dibayar kembali untuk pembangunan daerah. Petugas menegaskan pendekatan edukatif, bukan sekadar penindakan.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.