Pemkot Tanjungpinang Diskon PBB-P2 & Hapus Denda, Rayakan Hari

Pemkot Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meluncurkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai 20 Oktober hingga 30 November 2025. Program ini merupakan bagian peringatan Hari Jadi ke‑24 Kota Otonom Tanjungpinang.
Diskon PBB‑P2 bervariasi menurut tahun pajak: 50 % untuk tahun 2005‑2012, 30 % untuk 2013‑2018, dan 20 % untuk 2019‑2024. Semua denda pajak dihapus, sehingga wajib pajak hanya membayar pokok pajak. Untuk BPHTB, pemkot memberikan potongan otomatis sebesar 24 % dari total pajak pada setiap permohonan perolehan hak.
Kebijakan ini diharapkan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814640/peringati-hari-jadi-pemkot-beri-diskon-dan-hapus-denda-pbb).
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.