Pemkab Katingan Gandeng Kejari untuk Tagih Tunggakan Pajak

Pemkab Katingan, Kalimantan Tengah, pada 26 Oktober 2025 menandatangani kerja sama dengan Kejari Katingan untuk mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak daerah. Tunggakan pajak berarti pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak. Kerja sama ini diharapkan mempercepat penyelesaian piutang pajak.
Kepala Bapenda Katingan, Eka Suryadilaga, menjelaskan bahwa kedua pihak menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) serta perjanjian nomor 100.3.7.1/1/PKS‑KTGN/1/2025 dan B.02/0.2.18/Gs/01/2025 untuk penanganan tunggakan. Tujuannya memperkuat penegakan hukum, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan sejalan dengan arahan KPK untuk penagihan aktif. Namun, nilai total tunggakan tidak diungkapkan.
Eka optimis dukungan Kejari akan membuat penyelesaian tunggakan lebih cepat, sehingga PAD Katingan dapat naik. Upaya ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Diharapkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di wilayah tersebut meningkat.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.