Pemkab Karawang Pastikan PBB Tidak Naik, Andalkan Retribusi
4 November 2025 • Ben Asmadeus

Pemkab Karawang menyatakan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025. Bupati Aep Syaepuloh menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Karawang, Selasa 4 November 2025.
Keputusan diambil karena kondisi ekonomi yang sulit, sehingga pemerintah tidak ingin menambah beban masyarakat dan pelaku usaha. Bupati menolak rumor kenaikan PBB hingga 600 persen dan menekankan bahwa pendapatan daerah akan dipenuhi lewat retribusi seperti parkir, air bawah tanah, dan layanan lainnya.
Kebijakan ini menjaga stabilitas beban pajak bagi rumah tangga dan industri, sementara upaya efisiensi melalui merger dinas diharapkan menekan belanja daerah. Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan sumber pendapatan non‑pajak untuk mendukung layanan publik.
Sumber: DDTCNews