Menteri Keuangan Terima Aduan Suap Rp10 Juta untuk Pengukuhan PKP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima aduan pada 25 Oktober 2025 terkait permintaan uang pelicin Rp10 juta oleh petugas pajak dalam proses pengukuhan PKP. Pengusaha jasa di Karawang melaporkan bahwa mereka diminta membayar biaya tersebut untuk memperlancar permohonan.
PKP (Pengusaha Kena Pajak) diperlukan bagi perusahaan yang omzetnya melebihi Rp4,8 miliar atau yang mengajukan secara sukarela untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Petugas pajak yang terlibat menawari layanan melalui orang dalam dengan biaya Rp10 juta, yang dianggap sebagai suap.
Purbaya menyatakan kasus akan ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan secara independen, bukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penanganan ini menunjukkan upaya pemerintah memperkuat integritas proses PKP dan menindak praktik korupsi di bidang perpajakan.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.