BeritaPajak

KPP Klaten Sita 6 Kendaraan Karena Tunggakan Pajak Rp2,67 Miliar

DDTCNews•
KPP Klaten Sita 6 Kendaraan Karena Tunggakan Pajak Rp2,67 Miliar
KPP Pratama Klaten menyita 6 kendaraanGambar: news.ddtc.co.id

KPP Pratama Klaten menyita enam unit kendaraan bermotor—tiga sepeda motor, satu mobil, dan dua truk bak terbuka—dari tiga wajib pajak yang menunggak pajak sebesar Rp2,67 miliar. Semua kendaraan ditempatkan di halaman kantor pajak dan diberi segel resmi oleh juru sita pajak negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan No.61/PMK.03/2023 tentang tata cara pelaksanaannya, setelah serangkaian upaya persuasif seperti surat teguran, surat paksa, dan surat perintah. Total tunggakan pajak di wilayah Klaten mencapai Rp14,81 miliar dari 7.917 wajib pajak.

Wajib pajak yang disita diberikan waktu 14 hari untuk melunasi tunggakan, jika tidak aset akan dilelang melalui KPKNL. KPP menegaskan bahwa langkah ini bersifat edukatif dan bertujuan menumbuhkan kesadaran kepatuhan. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/daerah/1814674/tak-kunjung-lunasi-tunggakan-pajak-6-kendaraan-wp-akhirnya-disita-kpp).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn