KPP Karanganyar Sita Mobil Pick‑Up Toyota 1981 karena Pajak Belum

Pada 15 Oktober 2025, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas satu mobil Toyota pick‑up tahun 1981 di Kabupaten Sragen. Aset tersebut disita karena penanggung pajak tidak melunasi utang pajak meskipun telah menerima surat paksa.
Penyitaan merupakan bagian dari program Sita Serentak yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II antara 13‑17 Oktober 2025. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Yessie Haifa Ghassani bersama Kasie Agus Masdianto menandatangani berita acara setelah menempelkan segel pada kendaraan yang diperkirakan bernilai Rp20 juta. Sebelumnya KPP telah mengirim surat imbauan, teguran, dan paksa kepada wajib pajak.
KPP menegaskan bahwa penyitaan adalah langkah penegakan hukum yang diatur undang‑undang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Proses ini diharapkan dapat menimbulkan efek kepatuhan dan memperkuat ketertiban dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.