BeritaPajak

Kepatuhan Eksportir DHE SDA Capai 95%, BI Nilai Positif PP 8/2025

DDTCNews•
Kepatuhan Eksportir DHE SDA Capai 95%, BI Nilai Positif PP 8/2025
Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menyampaikan data kepatuhan eksportir di Bank IndonesiaGambar: news.ddtc.co.id

Bank Indonesia mencatat bahwa 95 % eksportir mematuhi ketentuan menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) selama satu tahun, sebagaimana disampaikan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti pada 25 Oktober 2025. Kepatuhan ini berarti seluruh DHE SDA yang diterima masuk ke rekening khusus sesuai PP 8/2025. Penempatan 100 % ini berlaku bagi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

PP 8/2025 memungkinkan eksportir menukar DHE SDA ke rupiah, sehingga tingkat konversi valuta asing ke rupiah mencapai 78,2 %. Konversi tersebut meningkatkan suplai valas di pasar domestik, meski tidak otomatis menambah cadangan devisa. Presiden Prabowo Subianto mengkritik kebijakan ini dan memerintahkan evaluasi, sementara BI mencatat arus keluar modal asing yang signifikan dalam dua bulan terakhir.

Bank Indonesia menilai penerapan PP 8/2025 memberikan dampak positif, termasuk insentif pajak bagi eksportir yang patuh. Eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA dapat dikenai sanksi penangguhan layanan ekspor oleh BI dan OJK. Kebijakan ini tetap dipertahankan meski memerlukan intervensi BI untuk mengelola likuiditas. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814712/disorot-prabowo-bi-sebut-kepatuhan-eksportir-tempatkan-dhe-sda-95).

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Kepatuhan Eksportir DHE SDA Capai 95%, BI Nilai Positif PP 8/2025 | BeritaPajak