IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Fasilitas ATA Carnet Bea Cukai untuk Konser Blackpink di GBK

4 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Fasilitas ATA Carnet Bea Cukai untuk Konser Blackpink di GBK
Penonton konser Blackpink di Stadion Utama Gelora Bung Karno, JakartaGambar: news.ddtc.co.id

Blackpink menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 1‑2 November 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyediakan fasilitas ATA Carnet untuk mendukung acara tersebut.

ATA Carnet merupakan dokumen kepabeanan internasional yang berfungsi sebagai ‘paspor barang’, memungkinkan impor dan ekspor sementara tanpa bea masuk atau pajak impor. Dengan fasilitas ini, seluruh perlengkapan panggung dan logistik konser dapat masuk secara teratur namun lebih cepat, meskipun tetap diperiksa secara fisik oleh petugas bea cukai.

Pemberian ATA Carnet menunjukkan dukungan pemerintah terhadap acara internasional, memperlancar logistik dan mengurangi biaya bagi penyelenggara. Fasilitas serupa juga dipakai dalam pameran, produksi film, dan turné grup musik lain di lebih dari 80 negara.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article