DPR Minta Evaluasi Pajak Obat dan Alkes untuk Tingkatkan Daya

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani pada Senin (27/10/2025) menyerukan keringanan tarif pajak dan bea masuk untuk impor obat serta alat kesehatan (alkes). Ia menekankan bahwa kebijakan fiskal ini berlaku di seluruh Indonesia. Permintaan itu disampaikan dalam sidang di Jakarta.
Menurut Irma, pajak dan bea masuk yang tinggi membuat harga obat dan alkes naik, sehingga biaya layanan rumah sakit menjadi lebih mahal bagi pasien. Beban tersebut mengurangi kemampuan rumah sakit Indonesia bersaing dengan fasilitas di Malaysia seperti Penang yang menawarkan tarif lebih rendah. Ia meminta Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Keuangan untuk meninjau kebijakan tersebut.
Jika tarif pajak dan bea masuk diturunkan, layanan kesehatan di Indonesia diperkirakan akan menjadi lebih terjangkau dan daya saing rumah sakit meningkat. Pemerintah diperkirakan akan mengevaluasi kebijakan fiskal terkait obat dan alkes serta dapat mempertimbangkan stimulus bagi rumah sakit. Hal ini dapat mengurangi motivasi pasien untuk berobat ke luar negeri.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.