BeritaPajak

DJP Tawarkan Restrukturisasi Utang bagi 200 Penunggak Pajak 2025

Pajak.com•
DJP Tawarkan Restrukturisasi Utang bagi 200 Penunggak Pajak 2025
Direktur Jenderal Pajak menjelaskan mekanisme restrukturisasi utang bagi penunggak pajakGambar: pajak.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan mengejar 200 penunggak pajak pada tahun 2025. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP memberi kesempatan restrukturisasi utang. Pengumuman disampaikan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada 9 Oktober 2025.

Restrukturisasi dimaksudkan memberi keringanan pembayaran bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan ekonomi, seperti cicilan, perpanjangan waktu, atau pengurangan sanksi. Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 113 PMK No 81/2024 dan Pasal 19 ayat 2 UU No 28/2007, yang memungkinkan pengangsuran atau penundaan dengan bunga administratif. Permohonan diproses paling lama lima hari kerja.

Meskipun utang tidak dihapus, penyesuaian skema pembayaran diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi beban fiskal. DJP juga bekerja sama dengan OJK, BPKP, dan PPATK untuk memblokir aset dan rekening wajib pajak yang tidak kooperatif. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata kembali piutang pajak.

Penulis: Ben Asmadeus

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
DJP Tawarkan Restrukturisasi Utang bagi 200 Penunggak Pajak 2025 | BeritaPajak