DJP Sumatera Utara Blokir Rekening 310 Wajib Pajak di Hari Oeang
5 November 2025 • Ben Asmadeus

Pada 5 November 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I memblokir rekening bank 310 wajib pajak. Pemblokiran dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Oeang ke‑79.
Para wajib pajak tersebut memiliki total tunggakan pajak sebesar Rp119 miliar. Setelah tidak membayar meski telah menerima surat teguran dan paksa, Kanwil DJP mengajukan permohonan blokir kepada bank sesuai Pasal 29 dan 30 PMK No 61/2023, yang mewajibkan bank menahan dana sebesar utang beserta biaya penagihan.
Blokir serentak diharapkan meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara karena wajib pajak dapat melunasi utangnya untuk menghindari tindakan penagihan lebih lanjut. Langkah ini juga mempermudah koordinasi antara KPP dan perbankan.
Sumber: DDTCNews