IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJP Sumatera Utara Blokir Rekening 310 Wajib Pajak di Hari Oeang

5 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJP Sumatera Utara Blokir Rekening 310 Wajib Pajak di Hari Oeang
Illustration of bank account blockage for tax debtorsGambar: news.ddtc.co.id

Pada 5 November 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I memblokir rekening bank 310 wajib pajak. Pemblokiran dilakukan bersamaan dengan peringatan Hari Oeang ke‑79.

Para wajib pajak tersebut memiliki total tunggakan pajak sebesar Rp119 miliar. Setelah tidak membayar meski telah menerima surat teguran dan paksa, Kanwil DJP mengajukan permohonan blokir kepada bank sesuai Pasal 29 dan 30 PMK No 61/2023, yang mewajibkan bank menahan dana sebesar utang beserta biaya penagihan.

Blokir serentak diharapkan meningkatkan kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara karena wajib pajak dapat melunasi utangnya untuk menghindari tindakan penagihan lebih lanjut. Langkah ini juga mempermudah koordinasi antara KPP dan perbankan.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article