DJP Amankan Rp16,69 Miliar dari Pengemplang Pajak di DIY

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kejaksaan Agung melaksanakan sita eksekusi terhadap harta milik terpidana berinisial S pada 14–16 Oktober 2025. Sita dilakukan di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi DIY dan Jawa Tengah, mencakup kendaraan, tanah, dan bangunan.
Tindakan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 842 PK/ tanggal 10 April 2025 yang menolak Peninjauan Kembali (review) dan menetapkan denda dua kali pajak terutang, total Rp16,69 miliar. Karena S tidak membayar denda dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, asetnya disita untuk dilelang guna menutup kerugian negara.
Penangkapan aset ini menunjukkan komitmen DJP dalam melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan fiskal. Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara lengkap dan membayar pajak tepat waktu.
Penulis: Ben Asmadeus
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.